Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memastikan pembebasan syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Amerika Serikat (AS) tidak diberikan kepada semua produk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas pembebasan TKDN hanya berlaku untuk produk dari sektor telekomunikasi, data center dan produsen alat kesehatan.
Meski demikian, produk-produk dari sektor-sektor itu tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis.
"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, dan alat kesehatan," ujarnya konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Memprin: Produk AS ke Indonesia Tetap Wajib TKDN
Sebelumnya AS telah merilis Joint Statement tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resmi Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.
"Membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," tulis Gedung Putih dalam Joint Statement.
Namun dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut rincian produk asal AS yang mendapat fasilitas bebas dari pemenuhan TKDN sebagaimana yang telah dijelaskan Airlangga di atas.
Meski demikian, Joint Statement ini memang hanya memuat poin-poin kesepakatan perdagangan yang sudah disepakati Indonesia dan AS.
Selanjutnya, kedua negara akan lebih mendetailkan tiap-tiap poin kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Baca Juga: TKDN Masuk Negosiasi Tarif AS-Indonesia, Ini Catatan Ekonom dan Pelaku Industri
"Dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, menyiapkan perjanjian untuk ditandatangani, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian mulai berlaku," tulis Gedung Putih dalam Joint Statement.
Untuk diketahui, syarat pemenuhan konten lokal merujuk kepada aturan TKDN yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan barang AS bisa dijual di Indonesia.
TKDN merupakan standar yang digunakan untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.
Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.
Beberapa waktu lalu, TKDN sempat menjadi sorotan publik saat perusahaan asal AS, Apple Inc, terkendala dalam menjual produk iPhone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi syarat TKDN.
Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN Buka Peluang Organisasi Kampus Kelola Tanah Telantar
Menarik Dibaca: Awas Patah Hati, 6 Film Ini Ceritakan Orang yang Tepat di Waktu yang Salah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News