Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa penyuap dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, Johannes Kotjo berjanji tidak akan mengajukan banding terhadap apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nantinya.
Hak tersebut diungkapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited ini dalam pembacaan nota keberatannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
“Dengan segala kerendahan hati, saya pun menyampaikan bahwa apapun yang kelak dijatuhkan oleh majelis hakim yang mulia, saya akan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding,” ujar Kotjo membacakan Pledoinya.
Sebenarnya dalam pledoinya Kotjo membenarkan memberikan sejumlah uang kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR-RI, Eni Maulani Saragih. Namun ia mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya adalah tindakan suap.
“Mungkin naif untuk beberapa orang, tapi tidak bagi saya, saya tidak tahu kalau beri bantuan ke orang akan berpotensi masalah hukum atau disebut korupsi,” dalihnya.
“Namun demikian, apabila majelis hakim memandang itikad saya tindakan yang salah, saya akan menerima, memahami dan sangat menyesalinya,” tambahnya.
Selain itu Kotjo juga mengutarakan permohonan maafnya kepada keluarga dan pegawainya. Kemudian Ia mengungkapkan maaf kepada direksi PLN beserta jajaran anak dan cucu perusahaan dan Investor.
Kojto juga minta agar proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 ini tetap berjalan walaupun Ia tersandung masalah hukum. Menurutnya proyek ini akan menguntungkan bagi masyarakat Riau.
“Sangat berharap segera setelah masalah ini berlalu PLN tetap bisa meneruskan proyek tersebut tanpa atau dengan investor yang saya bawa, desain harga yang ditawarkan memberikan harga terendah untuk listrik bagi masyarakat Riau,” kata Kotjo berharap di muka persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News