kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Eni Saragih jalani sidang perdana terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1


Kamis, 29 November 2018 / 11:22 WIB
Eni Saragih jalani sidang perdana terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1
ILUSTRASI. ENI MAULANI SARAGIH DITAHAN KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang merupakan mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Saragih menjalani sidang perdananya. Eni masuk ke dalam ruang sidang Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.50 WIB. Politisi Golkar ini mengenakan batik berwarna hitam dengan kerudung hijau.

Sebelumnya juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa jadwal sidang dilaksanakan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

“Pada persidangan tersebut akan dibacakan Dakwaan terhadap yang yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut,” ungkap Febri, Kamis (29/11).

Dalam perkara ini Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.

KPK menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Eni, terdakwa lain Johannes Kotjo sudah dulu menjalani persidangan. Jaksa KPK menuntut bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes ini empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan bahwa Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan merupakan realisasi dari janji dari terdakwa kepada mantan wakil komisi VII DPR tersebut untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×