kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eni Saragih didakwa karena membantu Kotjo dapatkan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1


Kamis, 29 November 2018 / 13:41 WIB
Eni Saragih didakwa karena membantu Kotjo dapatkan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ENI SARAGIH


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan dakwaan terhadap tersangka suap proyek Independent Power Producer (IPP) pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut tambang Riau-1, Eni Maulani Saragih. Dakwaan untuk mantan Wakil Komisi VII DPR itu dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Eni didakwa membantu Johannes kotjo selaku pemegang saham Balckgold Natural Resources Ltd (BNR, Ltd) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut tambang Riau-1. Antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd).

Kesepakatan Kotjo dengan CHEC Ltd, mengenai rencana pemberian fee sebagai agen dalam proyek pembangunan sebesar US$ 900 juta ini adalah 25% yang akan jatuhkan untuk sejumlah pihak. Sementara Untuk melancarkan proyek itu, Politisi Golkar membantu Kotjo dengan komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar.

“Yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Balckgold Natural Resources Ltd (BNR, Ltd) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Eni memfasilitasi pertemuan dengan beberapa orang terkait untuk meloloskan proyek ini. Sejumlah pertemuan itu diantaranya kepada Sofyan Basir (Direktur Utama PT PLN Persero), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero), dan Idrus Marham (Mantan Menteri Sosial). Pertemuan-pertemuan itu pun dilakukan beberapa kali.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×