Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa pemberi suap kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, Johannes Kotjo mengakui pemberian sejumlah uang yang diberikannya kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR-RI, Eni Maulani Saragih.
Pengakuan Kotjo tersebut dibacakannya dalam sidang Pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/11).
“Kembali masalah mendasari persoalan ini, bahwa benar saya memberikan sejumlah bantuan kepada eni sebagaimana yang dimintakannya,” ujar bos Blackgold Natural Resources Limited ini.
Dalam nota keberatannya tersebut Kotjo mengaku tidak mengetahui bahwa pemberiannya kepada politisi Golkar akan berujung di meja hijau.
“Saya bukan orang yang mengerti hukum saya tidak menduga bahwa pemberian itu dikategorikan sebagai persoalan hukum apalagi niat saya memberikan bantuan semampu saya tapi kalau memang saya dianggap bersalah saya menerima dan menyesalinya, saya berusaha menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dan apa adanya,” tambahnya
Kotjo menuturkan bantuannya kepada Eni itu adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pengusaha. Permintaan Eni untuk membantu pembiayaan suaminya dalam pilkada Bupati di Temanggung dianggap Kotjo bantuan untuk teman.
“Membantu seseorang adalah hal yang lumrah bisa saja saat ini saya bantu masa depan saya yang dibantu karena seperti di dunia bisnis, tidak ada yang tahu maju mundurnya suatu usaha, bukan hanya bisnis tapi juga seluruh kehidupan,” ujarnya
“Maka ketika bu Eni minta saya mensukseskan kegiatan partainya dan mendukung suaminya tidak pernah terpikirkan sama sekali oleh saya bantuan itu saya konversi menjadi suatu keuntungan, saya hanya berpikiran kalau bu Eni minta bantuan karena anggap saya temannya,” tuturnya.
Terkait dengan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, Kotjo juga mengakui bahwa Eni Saragihlah yang membukakan jalan agar bisa berkomunikasi dengan pihak PT. PLN.
“Karena saya tidak kenal di PLN, kalau jalur normal pasti panjang dan berbelit saya sebagai wirausaha butuh rasa sungkan terhadap legislator tentu dalam batas wajar maka saya tidak kepikiran untuk memberikan apresiasi apa, dalam pikiran saya kenapa Eni bersemangat membantu meski tidak ada iming2 karena beliau melihat potensi manfaat yang besar untuk listrik dan masyarakat nantinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Johannes Kotjo empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan bahwa Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan realisasi dari janji dari terdakwa kepada Mantan Wakil Komisi VII untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News