Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Johanes Budi Sutrinokotjo terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Bos Blackgold Natural Resources Limited dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Kotjo juga dikenakan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara.
“Mengadili dan menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah 150 juta ,” ujar Ketua Majelis Lukas Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim adalah karena bersikap sopan, dan terus terang di persidangan. Kemudian disebutkan juga Kotjo belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Dalam pledoinya pun Kotjo merasa bersalah dan mengatakan sangat menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kotjo dituntut oleh Jaksa empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan bahwa Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan merupakan realisasi dari janji dari terdakwa kepada Mantan Wakil Komisi VII untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News