kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika Permenaker 18/2022 tentang UMP Dibatalkan MA, Bagaimana Nasib UMP 2023?


Selasa, 06 Desember 2022 / 14:15 WIB
Jika Permenaker 18/2022 tentang UMP Dibatalkan MA, Bagaimana Nasib UMP 2023?
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat. Permenaker yang jadi dasar penetapan UMP 2023 ditolak pengusaha dan digugat ke Mahkamah Agung (MA).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Namun permenaker ini ditolak pengusaha dan digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 November lalu bertepatan dengan penetan upah minimum provinsi (UMP). 

Pengusaha meminta penetapan upah dikembalikan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, jika MA mengabulkan permintaan pengusaha dan mencabut Permenaker 18/2022 maka penetapan upah tahun 2023 dapat kembali mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP ke PTUN

Feri juga menjelaskan, penetapan upah tidak dapat merujuk pada PP 36/2021 lantaran aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat secara formil dan tidak dapat dijadikan acuan kebijakan yang bersifat strategis.

"Sehingga tidak mungkin kembali pada PP 36/2021 sebab UU Ciptaker masih inskontitusional bersayarat dan akan permanen jika tidak diperbaiki dalam waktu yang ditentukan," kata Feri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Untuk mengatasi polemik ini, Feri bilang, pemerintah perlu menuntaskan terlebih dahulu akar masalah yang sudah ada yaitu penyempurnaan UU Cipta Kerja, sebelum UU ini dibatalkan atau dianggap tidak berlaku.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang lain jika sebuah UU dibatalkan maka UU itu wajib kembali ke UU yang lama jadi aturan yang lama," tambah Feri.

Asal tahu saja, pemerintah provinsi telah menetapkan besaran UMP mengacu pada Permenaker 18/2022. Meski sudah ditetapkan, polemik penetapan upah tak kunjung usai.

Serikat buruh menyatakan tidak puas dengan ketetapan yang ada dan ingin kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55%. Sementara dari kalangan pengusaha menolak penetapan upah menggunakan Permenaker 18/2022 lantaran dianggap melangkahi aturan yang ada yaitu PP 36/2021.

Baca Juga: Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Sesalkan Kebijakan Permenaker Penetapan UMP 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×