kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Sesalkan Kebijakan Permenaker Penetapan UMP 2022


Kamis, 01 Desember 2022 / 22:26 WIB
Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Sesalkan Kebijakan Permenaker Penetapan UMP 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Sesalkan Kebijakan Permenaker Penetapan UMP 2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman sesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam membuat kebijakan penetapan upah tahun 2023 yang minim partisipasi pihak-pihak terkait. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. 

"Dalam penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak berlangsung intensif, tidak bermakna," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Kamis (1/12). 

Baca Juga: Ombudsman Nilai Dualisme Payung Hukum Penetapan Upah Munculkan Ketidakpastian

Robert mengatakan, partisipasi yang baik setidaknya mempunyai 3 dimensi hak, yaitu hak untuk didengar, Hak untuk dilibatkan dan Hak untuk mendapatkan penjelasan kepada pihak yang tersangkut dalam pembuatan kebijakan tersebut. 

"Dalam penerbitan Permenaker Nomor 18/2022 diperoleh informasi bahwa pelibatan atau parsipasi ini khususnya dari stakeholder pertama pelaku usaha itu minim," kata Robert.

Bahkan kata Robert sebagai lembaga yang mewadai proses dialog bersama seperti unsur pemerintah, pekerja, dan pemberi pekerja hingga dewan pengupahan sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan. 

Baca Juga: Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan permenaker 18/2022 pada Rabu (16/11) lalu. Kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.

Permenaker ini lebih lanjut dimaksudkan untuk menetapkan UMP maupun UMK tahun 2023 disetiap daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×