Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) membuka peluang menempuh jalur hukum apabila pemerintah tetap mengesahkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Lesbumi menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut melampaui amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berpotensi merugikan petani, pelaku usaha, hingga industri hasil tembakau.
Tiga rancangan regulasi yang dipersoalkan meliputi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai batas kandungan nikotin dan tar, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta aturan penyeragaman kemasan rokok.
Baca Juga: Lesbumi PBNU Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tiga Aturan Pengendalian Tembakau
Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Abdul Hakim menilai pembatasan kadar nikotin dan tar tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal justru berpotensi menekan permintaan tembakau domestik dan meningkatkan ketergantungan industri terhadap bahan baku impor.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut akan dirasakan seluruh mata rantai ekosistem pertembakauan, mulai dari petani hingga industri.
Abdul Hakim juga menilai pemerintah belum memberikan perlindungan yang memadai kepada petani tembakau.
Ia menyoroti belum adanya akses pupuk bersubsidi bagi petani tembakau, padahal sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan tar.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan sehingga berpotensi melampaui amanat undang-undang.
Baca Juga: MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Status PNS vs PPPK, Cek Perbandingan Gaji 2026
Karena itu, jika regulasi tetap diberlakukan, pengujian materiil melalui Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dinilai layak dipertimbangkan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Lesbumi PBNU telah menyerahkan petisi penolakan kepada Kementerian Kesehatan.
Petisi serupa juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Kantor Staf Presiden, pimpinan Komisi IV, VII, IX, dan XI DPR, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula mengatakan penyerahan petisi merupakan langkah awal untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.
Baca Juga: Uji Materi UU APBN 2026 Diajukan ke MK, Tata Kelola Program MBG Dipersoalkan
"Kami mengedepankan dialog dan berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak. Namun apabila regulasi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, maka berbagai langkah konstitusional akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan kepentingan masyarakat," ujar Jadul Maula.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7853711/lbh-gp-ansor-siapkan-uji-materi-ke-mk-jika-pemerintah-tetap-sahkan-tiga-aturan-tembakau?page=all&s=paging_new.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














