kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Status PNS vs PPPK, Cek Perbandingan Gaji 2026


Jumat, 01 Mei 2026 / 04:00 WIB
MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Status PNS vs PPPK, Cek Perbandingan Gaji 2026
ILUSTRASI. ilustrasi Pegawai Negeri Sipil PNS Korpri (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK tahun 2026.

Diberitakan Kompas.com, Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas serta mengandung pertentangan internal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tersebut memiliki inkonsistensi dalam tuntutan yang diajukan.

“Petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menilai, jika perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena kesetaraan tersebut otomatis melekat.

Dengan kata lain, argumentasi pemohon dianggap tidak memiliki dasar logis yang konsisten.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Badan, Ditjen Pajak Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

Selain itu, Mahkamah juga menilai pemohon gagal menyusun argumentasi yang komprehensif untuk menunjukkan adanya pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut MK, pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang memerlukan argumentasi yang jelas, terukur, dan sistematis.

Pemohon seharusnya menghadirkan indikator yang tegas, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional.

Namun dalam perkara ini, dalil yang diajukan dinilai belum memenuhi standar tersebut.

Mahkamah juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dalil (posita) dan tuntutan (petitum) dalam permohonan.

Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN.

Namun di sisi lain, mereka tetap meminta penegasan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

Kontradiksi inilah yang membuat permohonan dinilai tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah pihak, termasuk dosen PPPK.

Mereka antara lain mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN yang dinilai berpotensi mengakhiri hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan pentingnya penyusunan argumentasi hukum yang solid dalam pengajuan uji materi, terutama terkait isu sensitif seperti kesetaraan status ASN.

Bagi PPPK, putusan ini menjadi sinyal bahwa upaya memperjuangkan kesetaraan melalui jalur judicial review harus disertai dasar hukum yang kuat dan konsisten.

Tonton: Prabowo: Uang Negara Disalurkan Untuk Rakyat Lewat MBG & Kopdes. Salahnya Apa?

Perbandingan Gaji PNS & PPPK 

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS dan PPPK adalah ASN, tapi berbeda pada status dan hak. PNS adalah pegawai tetap dengan jaminan pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak (1–5 tahun) tanpa pensiun. PNS berjenjang karier dengan pangkat/golongan, sedangkan PPPK fokus pada jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan instansi. 

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tonton: Dua Wajah Ekonomi RI! Pemerintah Optimis, Pengusaha Khawatir

Gaji PPPK 2026 

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.




Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/29/16475171/mk-tak-terima-uji-materi-uu-asn-soal-perbedaan-status-pns-dan-pppk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×