Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) sebagai bagian upaya peningkatan produktivitas pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut pemerintah terus mendorong pengembangan Familit Friendly Workplase (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga.
Menurutnya, mengatakan konsep FFW tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare_ sendiri. Penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan, seperti: Penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi, dan bekerjasama dengan daycare komunitas.
"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja Kuartal II-2026 Diproyeksi Menguat, Industri Tertekan Kurs Dolar
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.
Indah menjelaskan, penyediaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.
Baca Juga: Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dimatangkan, Ini Isu Krusialnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026.
"Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia," terang Indah.
Indah menegaskan daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Menaker Siapkan Satgas Baru untuk Antisipasi Gejolak Industri dan Tenaga Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














