Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) mendesak pemerintah membatalkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dan mengancam jutaan mata pencaharian.
Petisi penolakan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), komisi terkait di DPR, serta asosiasi pemerintah daerah.
Ketua Lesbumi PBNU KH Jadul Maula mengatakan, tiga rancangan aturan yang dipersoalkan meliputi pembatasan kadar nikotin dan tar, pelarangan sejumlah bahan tambahan produk tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan rokok.
Baca Juga: Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko melemahkan ekosistem tembakau nasional tanpa memberikan kepastian manfaat yang sebanding dari sisi kesehatan.
"Kami meminta rancangan peraturan tersebut dibatalkan karena dampak sosial, ekonomi, dan budayanya jauh lebih besar," ujar Jadul.
Ia menambahkan, penolakan Lesbumi PBNU tidak semata didasarkan pada pertimbangan ekonomi.
Tembakau dan kretek, menurutnya, telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Nusantara sehingga setiap kebijakan yang menyasar sektor tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial dan kebudayaan.
Lesbumi juga menilai pembatasan kadar nikotin dan tar sulit diterapkan pada karakteristik tembakau lokal.
Sementara itu, pelarangan bahan tambahan serta penyeragaman kemasan dikhawatirkan menekan daya saing industri kretek nasional dan berdampak pada petani tembakau, petani cengkeh, buruh, hingga pelaku usaha yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Baca Juga: Pemangkasan Produksi Batubara Capai 40-70%, APBI Minta ESDM Tinjau Ulang
Senada, Wakil Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Soeharjono mengingatkan bahwa dampak regulasi tersebut akan menjalar ke seluruh rantai pasok industri hasil tembakau, mulai dari sektor pertanian hingga perdagangan.
Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, ia menyebut sekitar 6 juta orang berpotensi terdampak apabila aturan tersebut diberlakukan. Menurutnya, tekanan terhadap produksi industri hasil tembakau juga dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Jangan sampai tujuan melindungi kesehatan justru menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan melemahnya ekonomi masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan penguatan regulasi pengendalian tembakau tetap diperlukan untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan yang Picu PHK
Berbeda dengan banyak negara yang berhasil menurunkan konsumsi rokok, konsumsi di Indonesia justru meningkat sekitar 7% sepanjang 2000-2020.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa diperkirakan mencapai 63 juta orang. Pemerintah juga mencatat sekitar 5,9 juta anak telah menjadi perokok, sehingga penguatan regulasi dinilai penting untuk mencegah bertambahnya beban penyakit akibat tembakau di masa depan.
"Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan," ujar Benget.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7850322/lesbumi-pbnu-minta-pemerintah-batalkan-3-aturan-tembakau?page=all&s=paging_new.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














