kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Jika gandeng partai lain, ini syarat dari PDIP


Rabu, 09 April 2014 / 18:33 WIB
Jika gandeng partai lain, ini syarat dari PDIP
ILUSTRASI. 4 Cara Menggunakan Shower Gel dengan Benar, Sudah Tahu?


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Jika sampai akhir penghitungan suara tidak mencapai 20%, maka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan harus menggandeng partai lain jika tetap ingin mengusung calon presiden sendiri.

Jika jumlah suara pemilihan di bawah 20%, maka langkah partai untuk mengusung Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan tantangan. Namun begitu, Jokowi mengaku berpeluang untuk menggandeng partai lain untuk berkoalisi.

Namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi partai yang mau maju bersama PDI Perjuangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah, kesamaan ideologi dan platform partai. "Platform partai harus sama yaitu memiliki komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (9/4).

Hanya saja, Ia tidak menyebutkan satu nama partai tertentu. Menurutnya, bisa saja PDI Perjuangan menggandeng partai Gerindra atau siapapun. Ia juga bilang, tidak masalah apakah partai tersebut berlatar belakang partai Islam atau nasionalis.

Untuk menghadapi pemilihan presiden, Jokowi hari ini juga langsung menggelar rapat kecil di pusat pemenangan Jokowi sebagai presiden. Ia menargetkan, persiapan untuk merancang strategi menghadapi pemilihan presiden akan dilakukan dalam satu minggu ini.

Setelah itu tim sukses akan langsung bergerak dengan gas tinggi. "Saat ini baru saja dilakukan rapat evaluasi, mumpung masih panas, jadi tinggal tancap gas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×