Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau konsultasi terkait kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax-Pertalite.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan, bila dugaan pengoplosan BBM Pertamax itu benar, konsumen atau masyarakat memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersamasama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Bahkan secara undang-undang perlindungan konsumen (UUPK), pemerintah atau intansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena menyebabkan kerugian yang besar.
"BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku," kata Mufti dalam keterangan resminya, Rabu (26/2).
Baca Juga: Diterpa Isu Pengoplosan, Pertamina Klaim Kualitas BBM Pertamax Sesuai Spesifikasi
Mufti juga meminta PT Pertamina bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan. Serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Karena jika dugaan pengoplosan ini terbukti maka hak konsumen dalam UUPK sudah jelas terpinggirkan dan terciderai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," urainya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini secara garis besar melakukan blending atau mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.
Adapun seiring penetapan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax dan Pertalite dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko menegaskan, kualitas BBM Pertamina yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spek yang ditentukan.
"Untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM),” kata Fadjar ketika ditemui wartawan usai rapat bersama Komite II DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/2).
Fadjar memastikan tidak ada BBM oplosan yang beredar di masyarakat. Menurut dia, kualitas BBM dicek secara berkala di Lembaga Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas.
“Kami juga melakukan pengecekan sendiri,” tandas Fadjar.
Selanjutnya: Ini Andalan Petrokimia Gresik Jalankan Program Lingkungan Berkelanjutan
Menarik Dibaca: Ikuti Tips Efektif Kedap Suara Kamar Tidur untuk Tidur Anda yang Nyenyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News