CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.894   -106,00   -0,67%
  • IDX 7.262   -46,38   -0,63%
  • KOMPAS100 1.110   -7,48   -0,67%
  • LQ45 881   -5,76   -0,65%
  • ISSI 220   -1,24   -0,56%
  • IDX30 451   -3,25   -0,72%
  • IDXHIDIV20 542   -4,17   -0,76%
  • IDX80 127   -0,90   -0,71%
  • IDXV30 136   -1,55   -1,13%
  • IDXQ30 150   -1,11   -0,73%

Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 39,32 Triliun hingga Oktober 2024


Rabu, 13 November 2024 / 12:41 WIB
Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 39,32 Triliun hingga Oktober 2024
ILUSTRASI. Satgas BLBI harus terus bekerja keras untuk mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp 71,13 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus terus bekerja keras untuk mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp 71,13 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 31 Oktober 2024, Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor/debitur BLBI sebesar Rp 39,32 triliun dari target keseluruhan Rp 110,45 triliun.

"Dukungan untuk Satgas BLBI yang telah menghasilkan beberapa output termasuk PNBP, sita, penyerahan dari barang jaminan, penguasaan properti, PSPP, hibah dan seterusnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Baca Juga: Soal Pembentukan Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI, Ini Kata Rionald Silaban

Dalam paparannya, Suahasil memerinci jenis aset yang telah disita oleh Satgas BLBI. Dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 1,89 triliun.

Selain itu, aset yang disita dalam bentuk barang, baik barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya mencapai 18,52 triliun.

Kemudian, Satgas BLBI juga berhasil menguasai aset properti mencapai Rp 9,21 triliun. Ada juga dalam bentuk PSP dan hibah sebesar Rp 5,93 triliun, serta dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai senilai Rp 3,77 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Debitur Senilai Rp 105 Miliar

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas ini telah melakukan berbagai strategi, program, dan kegiatan guna mengembalikan hak tagih kepada negara, melalui upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti secara bertahap dan terukur.

Untuk meningkatkan efektivitas, Presiden ke-7 Jokowi telah memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Selanjutnya: Bertemu Prabowo, Joe Biden Tegaskan AS Mendukung Indonesia Jadi Anggota OECD

Menarik Dibaca: Moms, Begini lho Proses Perkembangan Janin 1 sampai 9 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×