kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Debitur Senilai Rp 105 Miliar


Kamis, 10 Oktober 2024 / 13:40 WIB
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Debitur Senilai Rp 105 Miliar
ILUSTRASI. Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Adapun aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp 105,05 Miliar.

Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 188,57 miliar 

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Harta Kaharudin Ongko & Suyanto Gondokusumo Senilai Rp 209,92 Miliar

"Selanjutnya harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, di antaraya penjualan secara lelang, atau penyelesaian lainnya," ujar ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/10).

Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×