kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Relaksasi DHE SDA Bakal Tekan Daya Tahan Devisa di Dalam Negeri


Minggu, 26 Juli 2026 / 16:32 WIB
Relaksasi DHE SDA Bakal Tekan Daya Tahan Devisa di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Realisasi devisa ekspor batu bara (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kepada empat negara mitra dagang, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menilai perlu ada penyesuaian terhadap dinamika perdagangan global serta hubungan bilateral yang sudah terjalin dengan negara-negara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi itu diberikan karena Indonesia memiliki hubungan dagang yang cukup besar dengan keempat negara tersebut.

Baca Juga: INDEF: Rasio Utang 40% PDB Tak Bisa Jadi Satu-satunya Ukuran

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Di sisi regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 memang mengubah Pasal 18A dalam aturan DHE SDA. 

Dalam ketentuan itu, untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman lainnya, eksportir sektor pertambangan cukup menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan dalam Rekening Khusus DHE SDA. 

Dana itu juga dapat ditempatkan pada bank-bank non Himbara.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Insititute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan, relaksasi DHE SDA ini bukan berarti kehilangan penerimaan negara, melainkan berkurangnya devisa yang wajib ditahan di dalam negeri. 

Ia menilai kewajiban repatriasi tetap 100%, namun retensinya dilonggarkan dari 100% selama 12 bulan menjadi minimal 30% selama tiga bulan, sehingga manfaatnya bagi likuiditas valas domestik menjadi lebih kecil.

Ia menjelaskan, nilai ekspor pertambangan ke AS, China, Australia, dan Kanada diperkirakan sekitar US$ 13 miliar hingga US$ 14 miliar per tahun, dengan China sebagai tujuan terbesar. 

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Urus Pajak, Ini Batasannya

Secara mekanis, sekitar US$ 9,4 miliar tidak lagi wajib ditahan sesuai skema awal, sedangkan penurunan stok devisa efektif dapat mendekati US$ 12 miliar. Namun, menurutnya angka itu adalah potensi maksimum, bukan berarti seluruh dana langsung keluar dari Indonesia.

"Bagi eksportir, relaksasi ini membantu arus kas dan modal kerja. Namun, bagi perekonomian, kebijakan tersebut dapat mengurangi pasokan valas di perbankan dan melemahkan dukungan DHE terhadap stabilitas rupiah. Karena itu, pemerintah perlu membatasi relaksasi secara terukur, mengevaluasi devisa yang benar-benar bertahan, dan memberikan insentif agar eksportir tetap menyimpan dana lebih lama di dalam negeri," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menambahkan, relaksasi DHE SDA memang memberi ruang likuiditas bagi eksportir, tetapi konsekuensinya adalah berkurangnya daya tahan devisa di dalam negeri. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi kemudahan bisnis, tetapi juga harus diukur dari dampaknya terhadap pasokan valas, stabilitas rupiah, dan efektivitas tujuan awal DHE. 

"Pemerintah perlu memastikan relaksasi tetap selektif, terbatas, dan dievaluasi secara berkala agar manfaat bagi eksportir tidak mengorbankan kepentingan stabilitas ekonomi nasional," katanya.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita menjelaskan,  angka pasti potensi kerugian dari relaksasi DHE SDA memang tidak transparan, tetapi tetap bisa diestimasi secara kasar. 

Menurutnya, nilai ekspor SDA Indonesia setiap tahun berada di kisaran US$ 180 miliar hingga US$ 220 miliar. 

Jika relaksasi diberikan kepada negara-negara besar seperti AS, China, Australia, dan Kanada yang merupakan mitra dagang utama, maka porsi ekspor yang terdampak bisa mencapai sekitar 40% hingga 60% dari total tersebut.

Baca Juga: Skema Kontrak PSEL Menguntungkan Investor, Ekonom Ingatkan Beban Subsidi Negara

Artinya, potensi devisa yang tidak sepenuhnya masuk atau tidak tertahan optimal di sistem keuangan domestik bisa diperkirakan berada di kisaran US$ 70 miliar hingga US$ 120 miliar per tahun, atau sekitar Rp 1.100 triliun hingga Rp 1.900 triliun.

"Namun perlu diluruskan, ini bukan loss dalam arti uang hilang, tapi opportunity loss, yaitu hilangnya potensi likuiditas valas yang seharusnya bisa memperkuat sistem keuangan dalam negeri," kata Ronny.

Ia menjelaskan, dampak pertama kebijakan ini adalah terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. DHE pada dasarnya berfungsi sebagai penambah suplai valas di dalam negeri. 

Ketika lebih banyak devisa tetap berada di luar negeri akibat relaksasi, pasokan dolar domestik berkurang dan rupiah menjadi lebih rentan terhadap tekanan eksternal.

Selain itu, efektivitas kebijakan Bank Indonesia juga ikut terdampak. Selama ini BI sangat mengandalkan aliran devisa domestik sebagai buffer stabilisasi, sehingga ketika DHE berkurang, ruang intervensi menjadi lebih terbatas. 

Dampak berikutnya adalah pada likuiditas perbankan dan pasar keuangan. Ia menyebut, DHE yang masuk biasanya memperkuat likuiditas valas perbankan dan mendukung pembiayaan perdagangan serta investasi. 

"Dengan relaksasi, likuiditas tersebut berpotensi menyusut, yang pada akhirnya bisa meningkatkan biaya dana dalam valuta asing dan membuat pembiayaan menjadi lebih mahal," imbuh Ronny.

Ronny menjelaskan, kebijakan ini mencerminkan dilema pemerintah. Di satu sisi, pemerintah ingin seluruh DHE masuk ke dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas rupiah. 

Di sisi lain, jika dipaksakan terlalu ketat, ada risiko eksportir kehilangan fleksibilitas, menurunkan daya saing, atau mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut.

Baca Juga: Ekonom Sebut Proyek PSEL Berisiko Bebani Fiskal dan Butuh Subsidi Pemerintah

Ia menyebut, negara-negara yang diberikan relaksasi juga bukan negara sembarangan, tapi mitra dagang utama yang memiliki posisi tawar kuat. 

"Dengan kata lain, relaksasi ini lebih mencerminkan kompromi antara kepentingan menjaga stabilitas domestik dan menjaga kelangsungan serta daya saing ekspor, termasuk dalam konteks hubungan dagang dan tekanan geopolitik global," kata Ronny.

Ia menegaskan, secara nominal potensi devisa yang tidak tertahan di dalam negeri memang sangat besar. Namun secara ekonomi, yang terjadi bukan kehilangan uang, melainkan kehilangan peluang untuk memperkuat likuiditas domestik, stabilitas nilai tukar, dan efektivitas kebijakan moneter.

Dalam jangka pendek, kebijakan tersebut diperkirakan membantu menjaga daya saing eksportir dan hubungan dagang. Tetapi dalam jangka menengah hingga panjang, ada risiko melemahkan fondasi stabilitas eksternal Indonesia. 

"Sehingga pada akhirnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia masih belum cukup kuat untuk sepenuhnya menahan devisa di dalam negeri tanpa harus mengorbankan kepentingan ekspor," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×