Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku industri dengan membebaskan tarif bea masuk atas impor barang tertentu untuk industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat, serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang memicu kenaikan biaya produksi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap beban biaya pelaku usaha dapat berkurang sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing.
Baca Juga: Transformasi Ekonomi Restoratif Butuh Dukungan Kebijakan
Bagi industri MRO, tarif bea masuk 0% diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan serta perbaikan pesawat.
Insentif ini diharapkan mampu menekan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri semakin kompetitif.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk 0% untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Penurunan biaya bahan baku tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi industri petrokimia sekaligus memberikan dampak positif bagi berbagai sektor industri yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas tarif bea masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Baca Juga: Purbaya: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik, Ada Layer Baru
Adapun ketentuan teknis pemberian fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
Sementara itu, perusahaan petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG dengan tarif bea masuk 0% ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
Perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas tersebut untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














