Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – BANDUNG. Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengganti Satgas BLBI.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pembentukan komite tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah komite tersebut akan diterapkan pada 2025 mendatang atau tidak.
“Kami masih menunggu prosesnya. Saya nggak bisa komen dulu soal itu,” tutur Rio sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (8/11).
Meki begitu, Rio menjelaskan, secara tugas antara satgas BLBI sebelumnya dengan pembentukan Komite Tagih Dana BLBI tidak akan jauh berbeda. Tugasnya adalah meneruskan tugas yang sudah ada ketentuannya saat ini, yakni untuk menuntaskan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti obligor BLBI.
Baca Juga: DJKN Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI, Dukung Program 3 Juta Rumah
Sebelumnya, Rio menjelaskan bahwa pembentukan komite tersebut masih berupa usulan dan akan dibicarakan bersama kementerian terkait.
"Itu merupakan usul karena Satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang kita lihat. Kita bersama-sama dengan kementerian terkait, itu masih dibicarakan bentuknya," ujar Rionald kepada awak media di Gedung Parlemen, Senin (9/9).
Sebagai informasi, dalam aturannya, Satgas BLBI berakhir Desember 2024.
“Kalau secara formal kan Satgas berakhir keputusan formal. Waktu itu diperpanjang sampai Desember 2024. Makanya kemudian kita mengusulkan dibentuk sesuatu seperti komite tetaplah. Karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," kata Rio.
Selanjutnya: Harga Minyak Kokoh Menjelang Akhir Pekan, Investor Mencerna Dampak Pemilu AS
Menarik Dibaca: Mau KPR di BCA? Siapkan Dana Lebih, Segini Biaya Administrasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News