kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Urus Pajak, Ini Batasannya


Minggu, 26 Juli 2026 / 15:32 WIB
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Urus Pajak, Ini Batasannya
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan, termasuk memungut, memeriksa, maupun menagih pajak.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Gandeng 165 Wajib Pajak Kelas Kakap

Johnny menerangkan, dalam kerja sama tersebut, peran Bhabinkamtibmas hanya sebatas membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat kemitraan, serta menghimpun informasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya.

"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," katanya.

Johnny juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengartikan keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan otoritas pajak atau pihak yang dapat mengambil tindakan terhadap wajib pajak.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," jelas Johnny.

Menurutnya, seluruh kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum perpajakan tetap menjadi tanggung jawab DJP. 

Sementara itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan apabila diperlukan agar pelaksanaan tugas petugas pajak berjalan lancar.

Baca Juga: Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027

Polri pun mengimbau masyarakat agar memahami fungsi Bhabinkamtibmas secara tepat. Personel Bhabinkamtibmas tetap menjalankan tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preventif, persuasif, komunikasi, serta kemitraan dengan warga.

"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata dia.

Johnny berharap penegasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai posisi dan peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×