Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan data soal transaksi online kerap menyulitkan pemerintah susun kebijakan ekonomi digital. Padahal di sisi lain, kebutuhan regulasi soal tata kelola ekonomi digital sangat dibutuhkan saat ini.
Ambil contoh soal pajak, beberapa pelaku usaha offline kerap mengeluhkan ketakadilan pajak lantaran usaha online belum dibebani pajak dengan setara.
Regulasi soal ketentuan pajak ekonomi digital ini pun saat ini belum rampung digodok Kementerian Keuangan.
"Data e-commerce ini sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang merekam dan apa yang direkam,” ujar Plt. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso saat membuka Sosialisasi Pengumpulan Data e-commerce, Jumat (15/12), di Jakarta.
Oleh karenanya, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik mulai berinisiatif melakukan pengumpulan data terkait ekonomi digital.
Harapannya, kata Bambang pendataan ini dapat memberikan gambaran mengenai pertumbuhan ekonomi digital, sehingga pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang tepat dalam mendukung ekonomi nasional.
“E-commerce ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal dan bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, sehingga pemetaan mengenai kondisi dan potensi UMKM online juga diperlukan,” ucapnya.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan pengumpulan data yang akan dilakukan BPS sendiri akan dimulai pad Januari mendatang.
"Pengumpulan akan dimulai minggu pertama dan kedua Januari, dengan referensi data sejak 2015 hingga 2016 secara triwulan. Dan 2017 secara bulanan," kata Kecuk dalam kesempatan yang sama.
Sementara mekanismenya, akan berbentuk kuesioner yang disebar ke platform e-commerce. Diharapkan Februari analisis dan diseminasi hasil sudah dilakukan, termasuk telah matang untuk dipublikasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News