kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Jaminan proyek PLTU Jawa Tengah hanya untuk risiko politik


Selasa, 11 Januari 2011 / 10:34 WIB
Jaminan proyek PLTU Jawa Tengah hanya untuk risiko politik


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah yang masuk dalam skema proyek kerjasama pemerintah swasta telah mendapat jaminan pemerintah. Namun, pemerintah hanya memberikan jaminan bagi yang dianggap berisiko politik.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy Supriadi Priatna menuturkan pemerintah tidak memberikan jaminan keseluruhan proyek. "Untuk risiko yang finansial itu bisa mereka cari di perusahaan asuransi," katanya, kemarin.

Berapa persen nilai penjaminan pemerintah itu, Dedy belum tahu. Pasalnya, dia beralasan penghitungan besaran nilai penjaminan baru akan dilakukan setelah peraturan menteri keuangan (permenkeu) keluar. Saat ini, peraturan menteri keuangan tersebut masih dalam pembahasan.

Hanya saja, ia melanjutkan, biasanya rata-rata secara keseluruhan penjaminan proyek itu hanya sebesar 50% dari nilai proyek. Sementara untuk penjaminan risiko politik, Dedy mengatakan hanya sekitar 0,5%. Nilai proyek PLTU berkapasitas 2 X 1000 Megawat ini sendiri sebesar US$ 3 miliar.

Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan pertengahan bulan ini. Proses dan teknis persetujuan penjaminan infrastruktur kelak berada di tangan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII). Perusahaan ini akan mengkaji proyek yang diusulkan oleh investor untuk mendapat jaminan sebelum mendapat lampu hijau dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×