kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19


Selasa, 14 September 2021 / 20:10 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.

Baca Juga: DPR setuju pembahasan RUU APBN 2022 dilanjutkan

Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

Manfaat yang dapat diterima oleh peserta JKP dibatasi hanya sebanyak 3 kali. Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iur terpenuhi.

Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta. Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.

Bila pekerja tak didaftarkan dalam JKP, pengusaha wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP. Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro.

Selanjutnya: Beberapa fraksi DPR menilai target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sudah realistis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×