Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.
Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.
Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.
Baca Juga: DPR setuju pembahasan RUU APBN 2022 dilanjutkan
Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
Manfaat yang dapat diterima oleh peserta JKP dibatasi hanya sebanyak 3 kali. Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iur terpenuhi.
Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta. Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.
Bila pekerja tak didaftarkan dalam JKP, pengusaha wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP. Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro.
Selanjutnya: Beberapa fraksi DPR menilai target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sudah realistis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News