kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19


Selasa, 14 September 2021 / 20:10 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan membantu mengurangi beban pelaku usaha. Hal itu termasuk pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) itu akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

"JKP ini apalagi terkait dengan pandemi covid bukan segala-galanya, tapi paling tidak minimal itu bisa meringankan beban pengusaha itu sendiri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/9).

Meski begitu, Adi menekankan perlunya komitmen pemerintah dalam menjalankan program JKP tersebut. Salah satunya adalah dengan tidak menambah iuran peserta. "Tidak akan memberatkan sejauh tidak ada tambahan iuran peserta terhadap program JKP tersebut," ungkap Adi.

Baca Juga: Program PEN berlanjut pada 2022, fokus ke kesehatan dan perlindungan masyarakat

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Beleid itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil tak perlu terdaftar sebagai peserta JP. Namun kepesertaan JKN dalam syarat tersebut merupakan peserta penerima upah pada badan usaha.

Baca Juga: BPJamsostek beri santunan kecelakaan kerja ke ahli waris pengemudi truk tangki air

Berdasarkan draft PP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Hal itu tidak menambah jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta sebelumnya.

Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan. Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran.

Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga akan mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.

Baca Juga: DPR setuju pembahasan RUU APBN 2022 dilanjutkan

Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

Manfaat yang dapat diterima oleh peserta JKP dibatasi hanya sebanyak 3 kali. Manfaat pertama paling cepat dapat diambil setelah ketentuan masa iur terpenuhi.

Sementara manfaat kedua paling cepat dapat diambil setelah 5 tahun manfaat pertama diambil oleh peserta. Begitu pula manfaat ketiga JKP dapat diambil setelah 5 tahun dari manfaat kedua diambil.

Bila pekerja tak didaftarkan dalam JKP, pengusaha wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP. Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro.

Selanjutnya: Beberapa fraksi DPR menilai target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sudah realistis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×