kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Piyu Padi Reborn Minta Royalti Dibayar Sebelum Penyanyi Tampil di Panggung


Kamis, 21 Agustus 2025 / 18:07 WIB
Piyu Padi Reborn Minta Royalti Dibayar Sebelum Penyanyi Tampil di Panggung
ILUSTRASI. Piyu Padi Reborn, meminta royalti dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musisi dan gitaris Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, meminta royalti dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.

Menurutnya, pembayaran royalti harus sudah selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.

Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, hingga LMK maupun LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Menkum: Royalti Musik Wajib untuk Kafe dan Restoran, Tapi Tidak Akan Bebani UMKM

"Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus udah beres dulu. Fee-nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus udah beres. Termasuk dengan riders-ridersnya," kata Piyu, Kamis.

Piyu menuturkan, pembayaran royalti sebelum konser sudah lama diterapkan di luar negeri.

Ia pun bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.

Padahal, pembayaran lain seperti fee penyanyi bisa diselesaikan sebelum naik ke atas panggung.

"Kenapa itu tidak bisa dilakukan dengan pencipta lagu? Lisensi harus diberikan sebelum naik ke atas panggung," ucap Piyu.

Piyu mengungkapkan, akar masalah ini sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.

Dalam SK itu disebutkan, royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.

"Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, kalau itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa," imbuhnya.

Baca Juga: Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus

Lebih lanjut, Piyu menilai pemerintah tidak adil jika masih menggunakan SK tersebut.

Ia pun mendorong agar SK tersebut diubah supaya pencipta lagu bisa mendapatkan hak sebelum atau bersamaan dengan para pengguna karyanya.

"Kami ingin ini diubah, kalau memang ada aturan yang sekarang ini masih diperlakukan, ini harus diubah, diganti, supaya pencipta lagu bisa mendapatkan hak," tandas Piyu.

Sebelumnya diberitakan, publik dihebohkan dengan pembayaran royalti musik usai pemerintah menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.

Baca Juga: Lagu Di Pernikahan Bebas Royalti, Cermati Aturan & Tarif Royalti Musik Berikut

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Namun, dalam praktiknya, pembayaran royalti masih sengkarut.

Persoalan pun memanjang sehingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman meminta agar LMK dan LMKN diaudit.

Supratman mengatakan, melalui audit itu ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.

Sebab, dalam polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik tidak salah.

“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tandasnya.

Selanjutnya: KPK Sita 22 Kendaraan dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/8), Provinsi Ini Siaga Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×