kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan kecelakaan kerja mulai berlaku 1 Juli 2015


Kamis, 16 April 2015 / 20:25 WIB
Jaminan kecelakaan kerja mulai berlaku 1 Juli 2015
ILUSTRASI. Yuk simak syarat dan ketentuan mendapatkan promo beli Menantea dari Blu!


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 akan menjalankan program pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW). Dengan program itu maka perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan semakin meningkat.

JKK RTW adalah perluasan manfaat pada jaminan kecelakaan kerja yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.

“Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya, Kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam seminar nasional “ Investing in People through return to work Program and Reintegration” , Kamis (16/4).

Hanif mengatakan saat ini potensi dan sumber bahaya yang ada di tempat kerja semakin meningkat sebagai dampak dari penggunaan mesin, alat kerja, bahan dan faktor lingkungan kerja yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Pemerintah mendukung upaya-upaya perlindungan bagi pekerja dari kecelakaan kerja dan ancaman penyakit akibat kerja. Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Hanif.

Program JKK RTW ini akan diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan seiring meningkatnya jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Para pekerja butuh perlindungan yang menjamin pekerja untuk dapat tetap bekerja walaupun pernah mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

“Program JKK-RTW ini dipersiapkan bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Program ini diharapkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengancam masa depan para pekerja,“ kata Hanif.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, secara rata-rata dalam sehari tercatat 397 kasus kecelakaan kerja/hari, sedangkan pekerja mengalami kecacatan tercatat 25 kasus/hari, cacat total 1 kasus/ hari dan korban meninggal dunia 9 kasus/hari.

Program Return To Work sendiri dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).

Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis.

Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work. Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK) ini nantinya memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi pasien serta memfasilitasi percepatan proses pemulihan/rehabilitasi.

Setelah pengobatan dan rehabilitasi tuntas, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK) memberikan pelatihan pasca kecacatan dan motivasi kepada peserta yang bertujuan untuk memastikan peserta dapat bekerja kembali secara normal.

Apabila upaya-upaya tersebut telah dilakukan namun tidak memungkinkan bagi peserta yang bersangkutan untuk kembali bekerja pada posisi yang sama sebelum mengalami kecelakaan, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK) akan mencarikan solusi lain dengan cara memberikan pelatihan dan keterampilan khusus yang sesuai agar peserta dapat bekerja di unit kerja atau bidang lain pada perusahaan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×