Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait jaminan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya untuk menjamin proyek yang memakan anggaran triliunan rupiah itu, sehingga bisa berjalan dengan lancar.
Dus diharapkan bisa mendorong perekonomian dalam negeri melalui proyek-proyek infrastruktur.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 1 April 2021.PMK 30/2021 merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.
Sri Mulyani mengatakan penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani beberkan manfaat daftar positif investasi
Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.
Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.
Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Melelang Proyek Jalan dan Jembatan Senilai Rp 167,74 Triliun