kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu Sri Mulyani beberkan manfaat daftar positif investasi


Kamis, 01 April 2021 / 16:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani beberkan manfaat daftar positif investasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus melanjutkan reformasi ekonomi, meskipun dalam periode pandemi. Salah satunya melalui penetapan daftar positif investasi (DPI).

Ketentuan DPI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Belied tersebut berlaku per 4 Maret 2021.

Sri Mulyani menyebutkan, sebagai motor pertumbuhan ekonomi, reformasi investasi perlu dilakukan. Maka melalui Perpres 10/2021, pemerintah telah menghilangkan paradigma ketentuan daftar negatif investasi (DNI) sebagaimana diatur dalam peraturan terdahulunya.

Dus, dengan adanya DPI pemerintah memberikan dukungan pengembangan bidang usaha prioritas yang terdiri dari 245 bidang usaha. Bidang usaha prioritas ini mencakup proyek strategis nasiolan (PSN), padat karya, padat modal, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi pengembangan dan penelitian serta inovasi.

Baca Juga: Sri Mulyani cerita soal penanganan pandemi Covid-19 ke Menlu Singapura

Lebih lanjut, sektor prioritas ini bisa mendapatkan insentif fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, investment allowance, superdeduction, dan pembebasan bea masuk.

Sementara dukungan nonfiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

“Potensi itu kita buka, masyarkaat perlu punya kemudahan berusaha di berbagai sektor, kalau sekarang semuanya dibuka, kecuali dalam hal ini yang ditentukan oeh pemerintah,” Kata Sri Mulyani dalam acara Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4).

Sri Mulyani menambahkan, selain fasilitas fiskal yang diatur dalam Perpres 10/2021, otoritas juga memberikan insentif lain seperti pajak penghasilan (PPh), bea cukai, pajak pertambnahan nilai (PPN), dan fasilitas fiskal khusus lainnya untuk usaha yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Totally membuat rezim policy yang bisa betul-betul mendorong investasi sehingga Indonesia menjadi destinasi para investor untuk investasi. Sehingga merek bisa fokus membangun sebuah usaha yang betul-betul produktif dan kompetitif, mereka tidak digrendolin, tidak dibebani oleh berbagai hal,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan, Perpres 10/2021 dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia, seperti terkait kualitas sumber daya manusia (SDM). Investor dapat menggunakan fasilitas superdeduction tax untuk meningkatkan skill para tenaga kerjanya. Namun tidak menambah cost, sebab biaya peningkatan SDM bisa dipotong dari pajak.

“Sehingga diharapkan investasi makin baik. Karen Indonesia lemah di bidang inovasi, teknologi, competitiveness, produktivitas, dan lobor kita perliu di-upgrade. Dan ini kita mengatakan bukan hanya untuk pemodal besar dan luar negeri, tapi juga koperesi dan UMKM,” kata Sri Mulyani.

Menkeu bilang, kelak dengan adanya DPI, perekonomian Indonesia bisa ikut tumbuh. Sebab, peningkatan investasi yang berkualitas akan menciptakan tenaga kerja dan menstimulus konsumsi rumah tangga.

Selanjutnya: Sri Mulyani jelaskan kondisi ekonomi Indonesia ke US ASEAN Business Council

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×