kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamin pelaksanaan proyek strategis nasional, Sri Mulyani terbitkan payung hukum


Senin, 05 April 2021 / 14:28 WIB
Jamin pelaksanaan proyek strategis nasional, Sri Mulyani terbitkan payung hukum
ILUSTRASI. Jamin pelaksanaan proyek strategis nasional, Sri Mulyani terbitkan payung hukum


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui beberapa skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

Misalnya, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kemudian, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Lalu, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

PMK 30/2021 juga mengatur dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Baca Juga: Konsorsium Patimban terus berkomunikasi dengan Jepang dalam pengembangan terminal

“Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” kata Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (5/4).

Sri Mulyani menambahkan penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Selanjutnya: Sri Mulyani: 65% pendanaan daerah dari dana TKDD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×