Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ada perkembangan baru dari penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah sikapnya terkait saksi yang meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra. Korps Adhyaksa bersedia mengakomodasi saksi yang meringankan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan, instansinya menyetujui permintaan Yusril soal saksi meringankan karena menjadi titah undang-undang (UU). "Dalam Pasal 116 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa ketika memeriksa tersangka diberi kesempatan untuk menanyakan apakah ingin mengajukan saksi yang meringankan," ujarnya, usai gelar perkara kasus Sisminbakum di Kejagung, kemarin (29/12).
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan jajaran pimpinan Kejagung. Gelar perkara itu dilakukan untuk memeriksa tambahan keterangan saksi-saksi serta kelengkapan bukti formal.
Rencananya, Kejagung akan mengakomodir keterangan dua saksi yang meringankan Yusril, yaitu Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, sebagai kelengkapan bukti. "Akan masuk di pembuktian dalam pemberkasan dan juga sebagai pemenuhan perintah UU," ujarnya.
Proyek resmi
Dalam keterangan resmi tertulisnya, Kwik mengatakan, dalam masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, pemerintah menyampaikan komitmen percepatan pengesahan perseroan terbatas kepada Dana Moneter Internasional (IMF) dalam letter of intent tanggal 17 Mei 2000.
Yusril yang ketika itu menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengatakan, percepatan pengesahan badan usaha tidak bisa dilakukan jika mekanismenya masih manual. Kwik menilai, karena krisis, negara tak mungkin menyediakan bujet untuk komputerisasi. Makanya pihak swasta digandeng.
Hasilnya, sejak Sisminbakum beroperasi tak ada lagi keluhan pelaku bisnis soal prosedur pengesahan badan usaha. "IMF dan Bank Dunia juga puas dengan percepatan pengesahan yang membawa dampak bagi percepatan pemulihan ekonomi dan pendapatan negara," imbuh Kwik.
Adapun dalam keterangan resminya, Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah mengundang swasta dan koperasi di proyek Sisminbakum karena negara dalam keadaan krisis. Sisminbakum adalah proyek resmi pemerintah sebagai kebijakan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
Cuma, Kejagung ketika itu menolak keterangan para saksi tersebut karena dinilai tidak ada relevansinya dengan kasus korupsi Sisminbakum. Yusril lantas mengajukan uji materiil atas ketentuan saksi meringankan dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Yusril, Maqdir Ismail menyambut baik sikap Kejagung. Menurutnya, perubahan sikap Kejakgung ini merupakan sebuah kemajuan. "Kehadiran dan keterangan Jusuf Kalla dan Kwin Kian Gie akan membuat kasus Sisminbakum mendapat kejelasan," ungkapnya.
Keterangan Kalla dan Kwik sejalan sejalan dengan pertimbangan dalam putusan MA yang membebaskan Romli dari segala tuntutan. Dalam vonis bebas itu, MA beralasan, Romli tidak mengambil keuntungan pribadi, negara tidak dirugikan, dan Sisminbakum adalah kesepakatan antara Indonesia dan IMF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News