kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 5 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

Kasus Yusril tetap jalan terus


Jumat, 24 Desember 2010 / 09:01 WIB
Kasus Yusril tetap jalan terus


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap dilanjutkan. Langkah ini dilakukan meskipun kasasi telah dikabulkan kepada Romli Atmasasmita. "Perkara Yusril Ihza Mahendra, jalan terus," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, Kamis (23/12).

Ia menambahkan, berkas Yusril sampai sekarang belum selesai di Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus. "Setahu saya dari Dirtut pada Jampidsus, berkasnya Yusril belum selesai," katanya. Dia juga bilang, tidak ada kaitan antara dikabulkannya kasasi Romli dengan Yusril Ihza Mahendra karena semuaya memiliki porsi masing-masing.

Sementara itu Kuasa Hukum Yusril, Maqdir Ismail menyatakan, kejaksaan agung dengan besar hari seharusnya menghentikan perkara Yusril karena keduanya didakwa secara bersama-sama. “Dalam surat dakwaan itukan Pak Romli bersama-sama dengan Pak Yusril. Sementara dalam putusan MA, upaya perkaranya Pak Romli tidak terbukti ada perbuatan pidana,” ujarnya.

Maqdir menambahkan, karena perkara Romli dan Yusril saling berkaitan dan jika satu perkara tidak terbukti, maka yang lainpun tidak terbukti pula. “Karena perbuatan yang didakwakan ini sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar. Kemudian Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×