kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Target Penerimaan Pajak 2026 Dinilai Sulit Tercapai, Konsultan Usulkan Strategi Baru


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 06:35 WIB
Target Penerimaan Pajak 2026 Dinilai Sulit Tercapai, Konsultan Usulkan Strategi Baru
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Sistem inti administrasi pajak alias Coretax dari DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal. Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Target penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 3.147 triliun untuk 2026 dinilai sulit tercapai karena pertumbuhannya jauh di atas realisasi tahun sebelumnya.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia mengkritik rencana pemerintah.

“Menurut saya target penerimaan pajak sebesar Rp 3.147 triliun tahun 2026 tidak realistis. Saya tidak tahu cara menghitungnya,” ujar Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (15/8).

Baca Juga: Ketua Banggar Sebut RAPBN 2026 Realistis, Tapi Harus Waspadai Hal Ini

Agus menyoroti kenaikan signifikan dari realisasi 2025. Jika penerimaan tahun ini mencapai 95% dari target, maka target 2026 naik sekitar 33% dari realisasi sebelumnya, angka yang menurutnya terlalu tinggi.

“Target ini hanya akan tercapai jika ada upaya radikal dari otoritas pajak, bukan sekadar intensifikasi atau berburu di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan kontribusi hasil pemeriksaan pajak saat ini tergolong rendah, sekitar 2%, dan belum pernah melebihi 3%.

Agus menambahkan, lonjakan penerimaan pajak dalam sejarah biasanya terjadi saat ada kebijakan khusus, misalnya sunset policy pada 2008 dan tax amnesty pada 2017.

Ia ragu jika kebijakan serupa diterapkan di 2026, hasilnya akan sebesar sebelumnya.

Baca Juga: Kumpulkan Penerimaan pada 2026, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Baru

Sebagai strategi alternatif, Agus mengusulkan pemajakan terhadap para tersangka korupsi.

“Semua tersangka korupsi harus dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Proses hukum ini bisa memberikan sanksi hingga 300% dan mengembalikan kerugian negara. Jika uangnya tidak ada, hartanya bisa disita sesuai kerugian negara,” jelas Agus.

Ia menilai langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah membersihkan praktik korupsi dan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara.

Selanjutnya: Cara Bayar Parkir Lewat QRIS Bank dan E-Wallet dengan Praktis dan Mudah

Menarik Dibaca: Kumpulan Resep Sarapan untuk Diet dan Estimasi Kalorinya, Simpel dan Enak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×