Reporter: Indra Khairuman | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Target penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 3.147 triliun untuk 2026 dinilai sulit tercapai karena pertumbuhannya jauh di atas realisasi tahun sebelumnya.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia mengkritik rencana pemerintah.
“Menurut saya target penerimaan pajak sebesar Rp 3.147 triliun tahun 2026 tidak realistis. Saya tidak tahu cara menghitungnya,” ujar Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (15/8).
Baca Juga: Ketua Banggar Sebut RAPBN 2026 Realistis, Tapi Harus Waspadai Hal Ini
Agus menyoroti kenaikan signifikan dari realisasi 2025. Jika penerimaan tahun ini mencapai 95% dari target, maka target 2026 naik sekitar 33% dari realisasi sebelumnya, angka yang menurutnya terlalu tinggi.
“Target ini hanya akan tercapai jika ada upaya radikal dari otoritas pajak, bukan sekadar intensifikasi atau berburu di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan kontribusi hasil pemeriksaan pajak saat ini tergolong rendah, sekitar 2%, dan belum pernah melebihi 3%.
Agus menambahkan, lonjakan penerimaan pajak dalam sejarah biasanya terjadi saat ada kebijakan khusus, misalnya sunset policy pada 2008 dan tax amnesty pada 2017.
Ia ragu jika kebijakan serupa diterapkan di 2026, hasilnya akan sebesar sebelumnya.
Baca Juga: Kumpulkan Penerimaan pada 2026, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
Sebagai strategi alternatif, Agus mengusulkan pemajakan terhadap para tersangka korupsi.
“Semua tersangka korupsi harus dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Proses hukum ini bisa memberikan sanksi hingga 300% dan mengembalikan kerugian negara. Jika uangnya tidak ada, hartanya bisa disita sesuai kerugian negara,” jelas Agus.
Ia menilai langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah membersihkan praktik korupsi dan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara.
Selanjutnya: Cara Bayar Parkir Lewat QRIS Bank dan E-Wallet dengan Praktis dan Mudah
Menarik Dibaca: Kumpulan Resep Sarapan untuk Diet dan Estimasi Kalorinya, Simpel dan Enak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News