kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.070   4,24   0,06%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,69   -0,20%
  • ISSI 215   0,70   0,33%
  • IDX30 423   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   0,07   0,01%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Jaksa tetap enggan periksa saksi meringankan Yusril


Rabu, 20 Oktober 2010 / 17:44 WIB
Jaksa tetap enggan periksa saksi meringankan Yusril
ILUSTRASI. Truk Mitsubishi Fuso pada pameran GIIComvec


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung bersikukuh menolak memeriksa saksi meringankan yang diajukan tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Jaksa berpendapat saksi yang diajukan Yusril itu tidak relevan dengan kasusnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir menegaskan saksi yang bisa diperiksa haruslah yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah saat proyek Sisminbakum dilakukan. “Yusril tidak bisa mengusahakan saksi-saksi sehingga tidak ada kewajiban penyidik untuk memanggil mereka," katanya, Rabu (20/10).

Sebelumnya, Yusril mengajukan beberapa saksi meringankan seperti mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yusril sendiri juga ngotot agar jaksa memeriksa saksi yang diajukannya. Dia telah mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 65 dan pasal 166 ayat 3 dan 4 KUHAP tentang saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setiap orang memiliki persamaan dalam hukum sehingga bisa mengajukan saksi yang meringankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×