kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.321   23,00   0,14%
  • IDX 7.698   92,32   1,21%
  • KOMPAS100 1.094   12,63   1,17%
  • LQ45 812   12,47   1,56%
  • ISSI 255   0,79   0,31%
  • IDX30 421   7,79   1,89%
  • IDXHIDIV20 481   8,30   1,76%
  • IDX80 122   1,37   1,14%
  • IDXV30 127   0,90   0,72%
  • IDXQ30 135   2,40   1,81%

Jaksa tetap enggan periksa saksi meringankan Yusril


Rabu, 20 Oktober 2010 / 17:44 WIB
Jaksa tetap enggan periksa saksi meringankan Yusril
ILUSTRASI. Truk Mitsubishi Fuso pada pameran GIIComvec


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung bersikukuh menolak memeriksa saksi meringankan yang diajukan tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Jaksa berpendapat saksi yang diajukan Yusril itu tidak relevan dengan kasusnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir menegaskan saksi yang bisa diperiksa haruslah yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah saat proyek Sisminbakum dilakukan. “Yusril tidak bisa mengusahakan saksi-saksi sehingga tidak ada kewajiban penyidik untuk memanggil mereka," katanya, Rabu (20/10).

Sebelumnya, Yusril mengajukan beberapa saksi meringankan seperti mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yusril sendiri juga ngotot agar jaksa memeriksa saksi yang diajukannya. Dia telah mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 65 dan pasal 166 ayat 3 dan 4 KUHAP tentang saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setiap orang memiliki persamaan dalam hukum sehingga bisa mengajukan saksi yang meringankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×