kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,72   1,08%
  • KOMPAS100 1.053   14,00   1,35%
  • LQ45 830   12,42   1,52%
  • ISSI 213   0,74   0,35%
  • IDX30 430   8,28   1,96%
  • IDXHIDIV20 516   9,98   1,97%
  • IDX80 120   1,37   1,16%
  • IDXV30 122   1,19   0,98%
  • IDXQ30 141   2,52   1,82%

Yusril kembali diperiksa jaksa


Rabu, 03 November 2010 / 09:36 WIB
Yusril kembali diperiksa jaksa
ILUSTRASI. RUPS HOLCIM INDONESIA


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/11). Pemeriksaan ini atas inisiatif dari Yusril.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari mengatakan, Yusril mengirimkan surat untuk menjalani pemeriksaan. "Dia bilang mau datang," tegas Amari.

Pengacara Yusril, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya mendatangi Kejaksaaan Agung meski tengah mengajukan uji materi pasal 65 dan pasal 166 ayat 3 dan 4 KUHAP. "“Sampai sekarang kami belum tahu bahasan pemeriksaan. Kami berharap saksi-saksi menguntungkan (a de charge) yang diajukan Yusril dapat diterima dihadirkan,” kata Maqdir.

Pada 13 Oktober lalu, Yusril telah mengajukan uji materi pasal 65 dan pasal 166 ayat 3 dan 4 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Bekas menteri kehakiman ini berpendapat penyidik Kejaksaan Agung wajib memeriksa saksi meringankan yang diajukannya. Namun, Kejaksaan Agung berbeda pendapat dengan Yusril dan menolak keinginannya.

Sebelumnya, jaksa telah menetap Yusril sebagai tersangka karena terlibat dalam dugaan korupsi biaya akses Sisminbakum. Dari kasus ini, Kejaksaan menduga negara telah dirugikan sebesa Rp 420 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×