kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.460   60,00   0,36%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

Yusril kembali diperiksa jaksa


Rabu, 03 November 2010 / 09:36 WIB
Yusril kembali diperiksa jaksa
ILUSTRASI. RUPS HOLCIM INDONESIA


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/11). Pemeriksaan ini atas inisiatif dari Yusril.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari mengatakan, Yusril mengirimkan surat untuk menjalani pemeriksaan. "Dia bilang mau datang," tegas Amari.

Pengacara Yusril, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya mendatangi Kejaksaaan Agung meski tengah mengajukan uji materi pasal 65 dan pasal 166 ayat 3 dan 4 KUHAP. "“Sampai sekarang kami belum tahu bahasan pemeriksaan. Kami berharap saksi-saksi menguntungkan (a de charge) yang diajukan Yusril dapat diterima dihadirkan,” kata Maqdir.

Pada 13 Oktober lalu, Yusril telah mengajukan uji materi pasal 65 dan pasal 166 ayat 3 dan 4 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Bekas menteri kehakiman ini berpendapat penyidik Kejaksaan Agung wajib memeriksa saksi meringankan yang diajukannya. Namun, Kejaksaan Agung berbeda pendapat dengan Yusril dan menolak keinginannya.

Sebelumnya, jaksa telah menetap Yusril sebagai tersangka karena terlibat dalam dugaan korupsi biaya akses Sisminbakum. Dari kasus ini, Kejaksaan menduga negara telah dirugikan sebesa Rp 420 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×