kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak


Rabu, 07 Juli 2021 / 07:45 WIB
Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca transformasi dari Badan Koordinator Penanam Modal (BKPM), Kementerian Investasi (Kemenves) terus mengakselerasi kinerjanya.

Perluasan fungsi dan kewenangan dimanfaatkan Kemenves untuk mendorong realisasi investasi melalui berbagai kemudahan perijinan dan fasilitasi guna mewujudkan target Rp 900 triliun tahun ini. Hal tersebut diapresiasi oleh kalangan pengusaha lokal, investor asing, hingga parlemen.

Setelah transformasi BKPM menjadi Kemenves, penanaman modal asing (PMA) terus tumbuh cukup signifikan. Ini melanjutkan tren pertumbuhan positif PMA sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Kementerian Investasi siap fasilitasi kendala investasi di Sulawesi Tenggara

Sampai kuartal I-2021, realisasi PMA telah mencapai Rp 111,7 triliun atau tumbuh 14,0% (yoy) dibandingkan kuartal I-2020 lalu. Sementara secara komposisi, PMA juga mendominasi sebesar 50,8% dari total realisasi investasi senilai Rp 219,7 triliun pada kuartal I-2021.

“Secara objektif memang masih terlalu dini untuk menilai kinerja Kementerian Investasi, namun memang ada pergerakan yang cukup menggembirakan dengan masuknya modal asing lebih dari Rp 6 triliun selama Mei 2021,” ujar anggota Komisi VI DPR Amin AK dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Meski demikian, menurut Amin, Kementerian Investasi bukan berarti tanpa tantangan dalam mengakselerasi kucuran investasi ke dalam negeri.

Sebab indeks kemudahan berbisnis di Indonesia, yang menjadi salah satu acuan investor dalam menanamkan investasinya, saat ini terbilang masih rendah. Hal ini terutama jika dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam.

Ease of doing business (EODB) Indonesia masih berada pada peringkat 70-an dari 190 negara, bahkan di ASEAN masih berada pada peringkat enam. Kondisi ini juga menjadi ujian efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjanjikan fasilitas kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga mikro,” sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua bisa capai 8%

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Imam Soejoedi menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realiasi investasi. Meski demikian, Kemenves juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin.

“Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” kata Imam.

Adapun sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian/lembaga pemerintah bersama dengan investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.

Di sisi lain, Imam juga memastikan bahwa Kemenves akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong agar para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di tanah air.

Baca Juga: Usulkan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi, ini penjelasan Sri Mulyani

Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya menurut Imam juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi,” sambung Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×