kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak


Rabu, 07 Juli 2021 / 07:45 WIB
Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca transformasi dari Badan Koordinator Penanam Modal (BKPM), Kementerian Investasi (Kemenves) terus mengakselerasi kinerjanya.

Perluasan fungsi dan kewenangan dimanfaatkan Kemenves untuk mendorong realisasi investasi melalui berbagai kemudahan perijinan dan fasilitasi guna mewujudkan target Rp 900 triliun tahun ini. Hal tersebut diapresiasi oleh kalangan pengusaha lokal, investor asing, hingga parlemen.

Setelah transformasi BKPM menjadi Kemenves, penanaman modal asing (PMA) terus tumbuh cukup signifikan. Ini melanjutkan tren pertumbuhan positif PMA sejak awal tahun ini.

Baca Juga: Kementerian Investasi siap fasilitasi kendala investasi di Sulawesi Tenggara

Sampai kuartal I-2021, realisasi PMA telah mencapai Rp 111,7 triliun atau tumbuh 14,0% (yoy) dibandingkan kuartal I-2020 lalu. Sementara secara komposisi, PMA juga mendominasi sebesar 50,8% dari total realisasi investasi senilai Rp 219,7 triliun pada kuartal I-2021.

“Secara objektif memang masih terlalu dini untuk menilai kinerja Kementerian Investasi, namun memang ada pergerakan yang cukup menggembirakan dengan masuknya modal asing lebih dari Rp 6 triliun selama Mei 2021,” ujar anggota Komisi VI DPR Amin AK dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Meski demikian, menurut Amin, Kementerian Investasi bukan berarti tanpa tantangan dalam mengakselerasi kucuran investasi ke dalam negeri.

Sebab indeks kemudahan berbisnis di Indonesia, yang menjadi salah satu acuan investor dalam menanamkan investasinya, saat ini terbilang masih rendah. Hal ini terutama jika dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam.

Ease of doing business (EODB) Indonesia masih berada pada peringkat 70-an dari 190 negara, bahkan di ASEAN masih berada pada peringkat enam. Kondisi ini juga menjadi ujian efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjanjikan fasilitas kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga mikro,” sambungnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×