kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak


Rabu, 07 Juli 2021 / 07:45 WIB
Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Pemerintah targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua bisa capai 8%

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Imam Soejoedi menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realiasi investasi. Meski demikian, Kemenves juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin.

“Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” kata Imam.

Adapun sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian/lembaga pemerintah bersama dengan investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.

Di sisi lain, Imam juga memastikan bahwa Kemenves akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong agar para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di tanah air.

Baca Juga: Usulkan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi, ini penjelasan Sri Mulyani

Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya menurut Imam juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi,” sambung Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×