Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Pemerintah targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua bisa capai 8%
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Imam Soejoedi menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realiasi investasi. Meski demikian, Kemenves juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin.
“Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” kata Imam.
Adapun sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian/lembaga pemerintah bersama dengan investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.
Di sisi lain, Imam juga memastikan bahwa Kemenves akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong agar para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di tanah air.
Baca Juga: Usulkan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi, ini penjelasan Sri Mulyani
Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya menurut Imam juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.
“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi,” sambung Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News