kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Kementerian BUMN Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pertamina


Selasa, 25 Februari 2025 / 17:53 WIB
Kementerian BUMN Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pertamina
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut memberikan komentar pasca terungkapnya kasus korupsi sejumlah petinggi Pertamina. 

Sekedar info, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. 

Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan, Kementerian BUMN telah mulai berkordinasi dengan Pertamina pasca penetapan tersangka kasus korupsi tersebut. 

"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi," kata Putri di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (25/2). 

Baca Juga: CSIS Sebut Danantara Bisa Memunculkan Sejumlah Risiko dan Bebani APBN

Putri memastikan, sejauh ini belum ada kordinasi dengan Kejagung. Komunikasi baru dilakukan antara Kementerian BUMN dan Pertamina saja. 

Merujuk keterangan Kejagung, para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar.

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Salah satu tersangka di kasus korupsi Pertamina adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid

Selanjutnya: Kebijakan Tarif Trump Membayangi IHSG, Cek Proyeksinya untuk Rabu (26/2)

Menarik Dibaca: KAI Operasikan 9.572 Perjalanan Kereta Api Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×