Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut memberikan komentar pasca terungkapnya kasus korupsi sejumlah petinggi Pertamina.
Sekedar info, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan, Kementerian BUMN telah mulai berkordinasi dengan Pertamina pasca penetapan tersangka kasus korupsi tersebut.
"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi," kata Putri di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (25/2).
Baca Juga: CSIS Sebut Danantara Bisa Memunculkan Sejumlah Risiko dan Bebani APBN
Putri memastikan, sejauh ini belum ada kordinasi dengan Kejagung. Komunikasi baru dilakukan antara Kementerian BUMN dan Pertamina saja.
Merujuk keterangan Kejagung, para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Salah satu tersangka di kasus korupsi Pertamina adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid
Selanjutnya: Kebijakan Tarif Trump Membayangi IHSG, Cek Proyeksinya untuk Rabu (26/2)
Menarik Dibaca: KAI Operasikan 9.572 Perjalanan Kereta Api Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News