kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

Banggar DPR Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Menutup Gerai Alfamart dan Indomaret


Senin, 23 Februari 2026 / 18:32 WIB
Banggar DPR Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Menutup Gerai Alfamart dan Indomaret
ILUSTRASI. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. (KONTAN/Shifa Fadilla)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan kabar yang beredar di publik mengenai dukungan DPR RI kepada Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak tepat. 

Menurutnya, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.

"Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ujar Said dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Pengamat: Lonjakan Pajak Konsumsi Awal Tahun Bukan Cerminan Daya Beli Masyarakat

Said menjelaskan wacana itu muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. 

Aspirasi untuk memberi ruang tumbuh lebih besar bagi koperasi desa muncul dalam rapat kerja dan forum resmi, namun hal itu bukanlah keputusan formal DPR.

Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. 

Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.

Dalam konteks itu, Said menekankan penguatan koperasi harus dilakukan secara kolaboratif, bukan konfrontatif. 

Baca Juga: Belanja APBN Awal Tahun Agresif Tapi Belum Optimal ke Ekonomi, Defisit Bisa Dekati 3%

"Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan," katanya.

Said  juga menekankan bahwa DPR RI memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, dan tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta. 

DPR selama ini mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik," pungkasnya.

Selanjutnya: Efisiensi Capex ART RI–AS Jadi Angin Segar, Belum Cukup Balikkan Tren Saham Menara

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/2), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×