kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

Pengamat: Lonjakan Pajak Konsumsi Awal Tahun Bukan Cerminan Daya Beli Masyarakat


Senin, 23 Februari 2026 / 18:22 WIB
Pengamat: Lonjakan Pajak Konsumsi Awal Tahun Bukan Cerminan Daya Beli Masyarakat
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat PPN melonjak 83,9% pada awal 2026. Namun, lonjakan ini disebut bukan karena konsumsi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 45,3 triliun atau melonjak 83,9% secara tahanan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai, kenaikan jenis pajak tersebut mencerminkan konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga.

"Jadi ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran PPN serta PPnBM," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, lonjakan pajak tersebut bukan semata-mata cerminan peningkatan aktivitas ekonomi riil.

Baca Juga: Belanja APBN Awal Tahun Agresif Tapi Belum Optimal ke Ekonomi, Defisit Bisa Dekati 3%

Data menunjukkan, neto pajak tumbuh dari Rp 24,6 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp 45,3 triliun pada Januari 2026. Padahal, pertumbuhan bruto ekonomi hanya tercatat sebesar 7,7%. 

"Secara historis, Januari adalah bulan dengan aktivitas ekonomi yang melambat (low season) pasca-puncak konsumsi Natal dan Tahun Baru," ujar Ariawan kepada KONTAN, Senin (23/2/2026).

Menurut Ariawan, perbedaan mencolok ini dipicu oleh faktor-faktor teknis dan struktural.

Pertama, manajemen restitusi yang lebih ketat oleh pemerintah. Hingga November 2025, restitusi pajak melonjak hingga Rp 351,05 triliun (tumbuh 35,5% yoy), menimbulkan shortfall Rp 271,7 triliun pada akhir tahun. 

Januari 2026, restitusi menurun 23% yoy, menandakan pengetatan melalui pengawasan lebih rigid, sehingga angka neto melonjak walau aktivitas ekonomi moderat.

Kedua, efek lanjutan tarif PPN 12% yang diterapkan sejak Januari 2025 melalui UU HPP. Konsolidasi tarif baru ini meningkatkan nilai nominal pajak per transaksi, sehingga meski konsumsi riil hanya naik moderat, setoran pajak ke kas negara meningkat otomatis.

Ketiga, digitalisasi melalui sistem Coretax mulai memberikan hasil. Validasi faktur pajak lebih presisi meminimalkan pengkreditan pajak masukan tidak sah, mendongkrak penerimaan neto.

Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Memanas, KBRI Teheran Siapkan Opsi Evakuasi WNI

"Jadi, lonjakan PPN dan PPnBM ini adalah kemenangan administratif, bukan kemenangan sektor riil. Pemerintah memang berhasil menekan kebocoran melalui manajemen restitusi yang ketat, namun juga harus hati-hati," katanya.

Ia meminta agar jangan sampai pengetatan restitusi tersebut menjadi sinyal fiskal yang bisa menghambat likuiditas perusahaan di awal tahun. 

"Kita melihat adanya perbaikan efisiensi birokrasi, tapi jangan terlena dan menganggap daya beli masyarakat sedang melonjak," pungkas Ariawan.

Selanjutnya: Harga Emas Menguat, Merdeka (MDKA) Percepat Pengembangan Tambang Emas Pani

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/2), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×