Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai merealisasikan transformasi jabatan Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian organisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan proses transformasi tersebut telah dimulai pada pertengahan 2025. Pada tahap awal, sebanyak 1.772 pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai AR dan penelaah keberatan telah diangkat menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut difokuskan pada unit-unit strategis, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, serta kantor pusat DJP.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu Pungutan PPN PMSE
"Sudah dimulai. Jadi sudah kami angkat di tahun 2025, di pertengahan 2025 kemarin 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan di KPP wajib pajak besar, KPP khusus dan juga di kantor pusat,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2).
Bimo menambahkan, proses transformasi tersebut akan terus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Sebelumnya, Bimo menyampaikan bahwa selama ini banyak data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan telah diakui oleh wajib pajak (WP), namun gagal dieksekusi menjadi penerimaan negara secara maksimal.
Kendala utamanya terletak pada keterbatasan wewenang administrasi yang dimiliki AR.
"Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).
"Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana," imbuhnya.
Selama ini, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Jika ditemukan data potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Melalui skema baru ini, AR yang masuk dalam "Rumpun Pemeriksa" akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data.
"Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terneglect (terabaikan)," jelas Bimo.
Baca Juga: Pertumbuhan Uang Beredar di Tahun Ini Diproyeksi Tetap Tinggi, Ini Syaratnya
Selanjutnya: Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP yang Picu Polemik, Dana Beasiswa Diminta Kembali
Menarik Dibaca: 6 Promo Ramadhan Es Teler 77: Jangan Lewatkan Beli 1 Gratis 1 hingga Diskon 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)