kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasar mobil dan sepeda motor masih lesu, kok Jadi incaran cukai


Kamis, 20 Februari 2020 / 11:10 WIB
Pasar mobil dan sepeda motor masih lesu, kok Jadi incaran cukai
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Tangerang Selatan, Selasa (7/1). Beberapa perusahaan multifinance yang memiliki izin Unit Usaha Syariah (UUS) akan menggeber pembiayaan syariah di 2020 dengan menambah kantor cabang baru di Indonesia serta m


Reporter: Grace Olivia, Muhammad Julian, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Penjualan kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang moncer dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuanga. Jadi wajar jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar mobil dan sepeda motor menjadi objek barang kena cukai (BKC) yang baru untuk menopang penerimaan negara.

Lalu berapa besar sejatinya penjualan kendaraan bermotor baik mobil maupuin sepeda motor di Indonesia yang akan dikenai cukai?

Berdasarkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), total penjualan sepeda motor sepanjang Januari-Desember 2019 lalu mencapai 6.487.460 unit. Jika dibandingkan dengan tahun 2018  angka penjualan sepeda motor ini naik tipis 1,63%. Adapun menurut catatan KONTAN penjualan sepeda motor  sepanjang 2018 mencapai 6.383.108 unit.

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai

Sementara panjualan mobil periode yang sama juga tidak begitu menggembirakan. Total penjualan mobil secara wholesales yakni dari pabrikan ke diler sepanjang Januari-Desember 2019 mencapai  1.030.126 unit. Angka ini berarti mengalami penurunan sebesar 10,6% jika dibandingkan dengan realisasi penjualan sepanjang setahun sebelumnya yang mencapai 1.151.413.

Kondisi penjualan mobil juga belum pulih di awal tahun ini. Menurut catatan KONTAN berdasarkan data dihimpun oleh PT Astra International Tbk (ASII), total penjualan di pasar domestik pada Januari 2020 mencapai 79.983 unit. Angka ini mengalami penurunan sekitar 2,44% apabila dibandingkan dengan data penjualan wholesales pada Januari 2019 merujuk kepada sumber yang sama.

Baca Juga: Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun

Catatan angka penjualan mobil dan sepeda motor itulah yang menjadi dasar Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan usulan itu saat rapat kerja dengan Komisi  XI DPR, Rabu (19/4). dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru itu bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.

Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja

Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.

Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Pelaku industri tolak pengenaan cukai plastik

Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor. Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir. "Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.

Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean. Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.

Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi kepada pabrikan kendaraan bermotor. Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi. Kementerian keuangan juga akan melakukan pengawasan fisik atau spot check ke pabrik kendaraan bermotor. Dan terakhir akan melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan dari pabrikan melaporkan kewajiban membayar cukai kendaraan bermotor.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).

Baca Juga: Honda mampu catatkan pertumbuhan penjualan saat pasar mobil lesu
 
Sebagai catatan saat ini kendaraan bermotor khususnya roda dua alias sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 CC tidak dikenakan PPnBM. Padahal penjualan kendaraan bermotor kelompok ini paling besar jumlahnya. Selain itu kendaraan bermotor ini juga memberikan sumbangan polusi karbondioksida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×