kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai


Rabu, 19 Februari 2020 / 21:30 WIB
Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai
ILUSTRASI. A worker dusts off sports cars at the Canadian International Auto Show in Toronto, Ontario, Canada February 18, 2020. REUTERS/Chris Helgren


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/4). Hanya saja menkeu belum memberikan perincian berapa besar tarif cukai dari emisi kabon yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor tersebut. 

Baca Juga: Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun

Sri Mulyani juga belum memberikan perincian apakah pengenaan cukai ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah lama. Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.

Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Cukai plastik disetujui DPR, Menkeu tetap fokus jaga kestabilan ekonomi

Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.




TERBARU

[X]
×