Reporter: Grace Olivia, Muhammad Julian, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan usulan itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/4). dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru itu bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.
Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.
Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.
Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Pelaku industri tolak pengenaan cukai plastik
Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor. Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir. "Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.
Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean. Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.