kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun


Rabu, 19 Februari 2020 / 22:31 WIB
Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun
ILUSTRASI. Pengendara sepeda motor menggunakan masker pelindung pernapasan ketika kabut asap karhutla menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/07/2019). Kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di beberapa wilayah Provinsi Riau menyebabkan kabut asap yang me


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memang baru mengusulkkan pengenaan barang kena cukai baru kepada DPR, yaitu cukai terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor. 

Saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pengenaan cukai terhadap mobil dan sepeda motor tersebut. Namun, dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru itu bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Pungutan cukai terhadap mobil dan sepeda motor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku. 
“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).
 
Sebagai catatan saat ini kendaraan bermotor khususnya roda dua alias sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 CC tidak dikenakan PPnBM. Padahal penjualan kendaraan bermotor kelompok ini paling besar jumlahnya. Selain itu kendaraan bermotor ini juga memberikan sumbangan polusi karbondioksida.
 
 
Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 
 
Dalam aturan baru tersebut, basis pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor adalah emisi karbon, bukan lagi jenis dan besaran cc kendaraan roda empat.
 
Jika nantinya pembahasan tentang usulan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon ini dilanjutkan dan disetujui oleh DPR, maka asumsinya potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM sebagai konsekuensi shifting atau pengalihan (baseline penerimaan PPnBM tahun 2017). 
Den gan asumsi itu, Kemenkeu menghitung, potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 15,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×