Reporter: Grace Olivia, Muhammad Julian, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi kepada pabrikan kendaraan bermotor. Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi. Kementerian keuangan juga akan melakukan pengawasan fisik atau spot check ke pabrik kendaraan bermotor. Dan terakhir akan melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan dari pabrikan melaporkan kewajiban membayar cukai kendaraan bermotor.
“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).
Baca Juga: Honda mampu catatkan pertumbuhan penjualan saat pasar mobil lesu
Sebagai catatan saat ini kendaraan bermotor khususnya roda dua alias sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 CC tidak dikenakan PPnBM. Padahal penjualan kendaraan bermotor kelompok ini paling besar jumlahnya. Selain itu kendaraan bermotor ini juga memberikan sumbangan polusi karbondioksida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News