kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Istana sudah menghitung kekuatan Perpu MK


Minggu, 20 Oktober 2013 / 11:44 WIB
Istana sudah menghitung kekuatan Perpu MK
ILUSTRASI. Daftar PPDB 2022 Jenjang SD? Simak Jalur-Jalur dan Persyaratannya Ini.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau (Perpu MK), pihak Istana telah menghitung kekuatannya agar bisa lolos di Senayan.

Sebagaimana diketahui, Perpu MK banyak ditolak oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika penolakan kian besar, tentu berpotensi memakzulkan Presiden dengan alasan inkonstitusional menerbitkan Perpu.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan secara matang sebelum Perpu itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sekarang kan Perpu itu belum dibahas di DPR. Yang pasti, kami sudah mempertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional Presiden," tutur Julian, Sabtu (19/10).

Menurut Julian, pemerintah telah memeriksa secara seksama apakah Perpu itu inkonstitusional atau tidak. Dan sejauh ini, pemerintah berpendapat, bahwa Perpu MK itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Julian juga mengklaim, selama ini SBY bekerja sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari PDI-P Eva Kusuma Sundari mempertanyakan keabsahan Perpu MK itu.

Ia bilang, Perpu itu sepatutnya ditolak DPR karena isinya tidak sesuai dengan UUD 1945. Apalagi prasyarat keluarnya Perpu tak terlihat pada kasus tertangkapnya ketua MK non aktif Akil Mochtar oleh KPK. Sebab kata Eva, MK tidak bubar ketika salah satu hakimnya ditangkap oleh KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×