Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Syarifuddin Sudding, menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar konstitusi UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah kami kaji, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden memang mengandung materi di pertimbangan dan substansi di pasal-pasal ada beberapa poin yang bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, menurut saya keberadaan Perppu ini inkonstitusional," kata Sudding dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Karena melanggar UUD 1945, Sudding menegaskan, pihaknya sangat terbuka untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atau impeachment (pemakzulan). "Impeachment sangat terbuka kami lakukan," kata Sudding.
Sudding melanjutkan, karena melanggar konstitusi, maka pihaknya dengan tegas menolak keberadaan Perppu MK tersebut.
"Insya Allah beberapa fraksi akan sama pandangannya dengan Hanura. Akan terbuka lebar soal impeachment," kata Sudding.
Meskipun mengundang pro dan kontra namun Presiden SBY, Kamis (17/10/2013), malam, mengeluarkan Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal utama yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News