kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

SBY siap bertatap muka dengan hakim MK


Minggu, 20 Oktober 2013 / 10:41 WIB
SBY siap bertatap muka dengan hakim MK
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit CIMB Niaga, Diskon Semua Produk Traveloka Hingga Rp300.000


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Keinginan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkabulkan. Pihak istana saat ini tengah mencari waktu yang tepat untuk bertemu dengan hakim MK tersebut.

Perlu diketahui, permintaan pertemuan hakim MK tersebut menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang MK.

Julian Aldrin Pasha, Juru Bicara Presiden SBY mengatakan, bahwa presiden sudah menyatakan kesdiaan bertemu dengan kedelapan hakim MK guna melakukan pembahasan lebih lanjut tentang Perpu yang telah diteken presiden itu.

"Bapak Presiden bersedia bertemu. Kami sedangan mencari waktu yang pas untuk hakim dan bapak presiden untuk pembahasan lebih lanjut," tutur Julian, Sabtu (19/10).

Menurut Julian, MK menginginkan untuk menindaklanjuti implementasi dari Perpu MK itu untuk dilaksanakan. Julian menegaskan, agenda pertemuan hakim MK dengan SBY itu akan membicarakan implementasi Perpu dan bukan substansi dari Perpu MK.

Selain itu, pihak Istana menyatakan, penerbitan Perpu MK untuk menjaga dan mengembalikan kewibawaan MK di mata masyarakat yang terpuruk pasca ditangkapnya Ketua MK non aktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva sempat mengutarakan keinginannya untuk bertemu dengan SBY guna mempertanyakan Perpu MK tersebut. Terkait dengan etika profesi, MK akan mengeluarkan peraturan tentang pembentukan Dewan Etik yang bertugas mengawasi hakim MK. Nantinya, Dewan Etik itu bersifat tetap dengan masa jabatan tiga sampai lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×