kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dipo Alam: Perppu MK untuk kebaikan bersama


Jumat, 18 Oktober 2013 / 14:00 WIB
Dipo Alam: Perppu MK untuk kebaikan bersama
ILUSTRASI. PLN bakal menerima dana kompensasi Rp 41 triliun tahun ini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi (MK) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, Perppu MK yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kemarin adalah untuk kebaikan bersama. Jadi, ia meminta agar masyarakat tidak mempersoalkan Perppu tersebut.

"Penerbitan Perppu pada intinya demi kebaikan bersama dalam asas check & balance (pengawasan dan penyeimbangan), khususnya pengawasan hakim di Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial," tulis Dipo di akun twitternya, Jumat (18/10).

Karena itu, Dipo meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai perpu tersebut sebelum membaca isinya. Ia meminta agar pihak-pihak yang ingin mempelajari perpu tentang MK bisa langsung membacanya di situs resmi sekretaris kabinet.

Di situs ini memang telah ada isi lengkap tentang Perppu MK. Perppu ini ditetapkan oleh Presiden SBY pada 17 Oktober 2013 di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin juga optimis bahwa Perpu MK ini mendapat dukungan dari masyarakat.

Sebab, berkaca dari kasus penangkapan Ketua MK Akil Mochtar karena diduga menerima suap terkait kasus pilkada yang tengah disengketakan di MK, maka perlu dibuat pengawas permanen atas sembilan hakim MK yang keputusannya final dan mengikat tersebut.

Salah satu poin penting dalam Perppu MK ini adalah bahwa hakim konstitusi diawasi majelis kehormatan secara permanen dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Pembentukan Majelis Kehormatan tersebut, tetap dengan catatan menghormati independensi hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Karena itu, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk bersama oleh MK dan Komisi Yudisial dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×